Dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Kucur telah melakukan banyak hal. Salah satunya penataan profil desa dan aset desa yang selama ini belum tertata dengan baik. Demikian diucapkan oleh Abdul Karim Selasa, (10/02/2015) di hadapan seluruh perangkat desa saat rapat koordinasi finalisasi data RPJMDes Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Karim memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat desa bahwa implementasi UU Desa menjadi titik tolak dalam membangun Desa Kucur menjadi lebih baik. Walaupun demikian, menurutnya masih banyak hal yang perlu dikaji lebih mendalam agar pelaksanaan UU Desa tidak terlepas dari substansinya.
Lemahnya kemampuan perangkat desa dalam menyususn perencanaan dan administrasi keuangan menjadi tantangan tersendiri. Maka dari itu, menurut Kades dua periode ini, diperlukan peningkatan kapasitas perangkat desa khususnya tentang perencanaan pembangunan dan keuangan desa. Sistem pelaporan yang benar, cepat dan mudah terkait dengan keuangan desa menurutnya sangat penting karena keuangan adalah pokok dari tanggung jawab pemerintah desa terhadap masyarakat dan pemerintah.
Kemampuan perangkat desa terhadap teknologi informasi juga menjadi kunci keberhasilan pembangunan dari desa. Karena dengan menggunakan teknologi informasi pemerintah desa bisa memberikan laporan pembangunan kepada pemerintah secara cepat, murah dan mudah.
“Penguasaan perangkat desa terhadap teknologi informasi juga merupakan keharusan. Walaupun kita berada di desa, namun jangan patah arang. Kita akan membuktikan kepada orang-orang di kota bahwa kita bisa melakukan yang terbaik untuk masyarakat kita,” Karim memotivasi.
Usai koordinasi, aktivis Pemuda Anshor ini menjelaskan pada Infest bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang sekarang lebih detil. “Kami bersama-sama tokoh masyarakat, perangkat desa, RT dan RW serta masyarakat benar-benar menggali potensi yang ada di Desa Kucur ini. Harapannya ke depan berbagai potensi sumberdaya yang ada di Desa Kucur ini menjadi titik tolak kekuatan dalam membangun masyarakat Desa Kucur lebih baik,” tuturnya.
Karim menyadari betul bahwa dalam penyusunan RPJM Desa yang sedang dilakukannya memang belum sesuai dengan peraturan menteri terbaru (Permendagri No. 114 tahun 2014). Menurutnya penyusunan RPJM Desa mulai dari pemetaan potensi, pengumpulan data dan penyusunan menjadi dokumen perencanaan sudah dimulai sejak sebelum Permendagri keluar.
Pemerintah Desa Kucur akan membuat RPJM Desa yang sesuai dengan peraturan terbaru.“RPJM Desa yang sekarang sedang kami kerjakan ini akan tetap kami selesaikan sebagai kelengkapan administrasi di pemerintah kabupaten, namun nanti kami akan menata ulang menyesuaikan dengan Permendagri yang baru itu,” lanjut Karim.
Dalam hal tata kelola keuangan, Desa Kucur memang masih perlu diperbaiki. Wasiri sebagai tim penyusun RPJM Desa berharap Infest melalui Sekolah Pembaharuan Desa yang akan dilakukan di Desa Kucur bisa memberikan pemahaman terkait detil cara pengelolaan yang benar, transparan dan akuntabel.
Karena menurut Kepala Urusan (Kaur) Keuangan ini, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan keuangan antara Anggaaran Dana Desa (ADD) dan PNPM dan program lainnya berbeda-beda, sehingga kadang-kadang membingungkan dalam hal pelaporan. (EP)