Keterbatasan informasi bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi salah satu akar caru-marutnya layanan dan perlindungan BMI. Kondisi semacam ini membuat pemerintah dan industri swasta dalam hal ini perusahaan agen (PPTKIS) rentan untuk melakukan pelbagai pelanggaran dari pungutan liar, tindak pemerasan, korupsi, hingga perdagangan manusia.
Keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) cukup memberi harapan bagi upaya perbaikan layanan BMI. Sayang, masih jarang BMI, organisasi serikat, paguyuban, dan organisasi masyarakat sipil di isu perlindungan buruh migran yang sudah mempergunakan secara maksimal UU tersebut.
Pada edisi ini redaksi akan membahas beberapa hal tentang keterbukaan informasi publik bagi buruh migran. Semoga menjadi wacana dan bahan diskusi bagi kelompok buruh migran di Indonesia.