Laporan Uji Akses Informasi Publik di Sektor Migrasi Ketenagakerjaan yang dirilis Infest dan jejaring kerja Pusat Sumber Daya Buruh Migran (25/11/2013), menunjukkan fakta bahwa hak atas informasi bagi buruh migran belum benar-benar dipenuhi oleh pemerintah. Keberadaan UU KIP dan ragam regulasi turunannya belum mampu membuat perubahan pada pola penyediaan informasi yang dilakukan badan publik.
Badan publik seperti Kemenakertrans dan BNP2TKI misalnya, persoalan keterbukaan masih dianggap formalitas semata. Hal ini tampak karena penyediaan informasi hanya terbatas saat diminta, sementara penyediaan informasi sertamerta dan berkala tidak maksimal dilakukan.