Praktik rekrutmen dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) cukup kompleks karena melibatkan berbagai aktor dan prosedur. Rekrutmen yang tidak bertanggung jawab masih menjadi masalah besar dalam pasar tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi pencari kerja luar negeri baik di sektor domestik maupun industri. Sayangnya, eksploitasi dalam proses rekrutmen ini sering kali tidak disadari oleh sebagian pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang baru pertama kali bekerja. Praktik-praktik perekrutan yang tidak bertanggung jawab dan selanjutnya mengeksploitasi pekerja migran ini melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) melalui berbagai cara seperti biaya penempatan berlebih (overcharging), jerat hutang, hingga eksploitasi fisik sejak tahap pra pemberangkatan. Dengan demikian, tidak hanya pekerja migran saja yang dirugikan, melainkan juga pemberi kerja luar negeri yang telah membayar proses perekrutan kepada agensi perekrutan di negara tujuan maupun P3MI.
Membincangkan pasar tenaga kerja di Indonesia tentu tak bisa lepas dari keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Model pendidikan di SMK telah dirancang untuk yang menyiapkan calon tenaga kerja siap pakai di Indonesia. Lembaga pendidikan ini menawarkan berbagai bidang dan fokus keterampilan. Dalam praktiknya, perekrutan yang tidak bermoral seringkali melibatkan berbagai aktor atau institusi. SMK sering bekerja sama dengan perusahaan perekrutan tenaga kerja untuk mengarahkan lulusannya bekerja di luar negeri. Bahkan, kerja sama tersebut dianggap sebagai capaian institusi SMK dalam instrumen akreditasi tanpa mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut telah menerapkan uji tuntas terhadap penghormatan atas hak asasi manusia.
Sekolah kejuruan idealnya dapat berperan membekali lulusannya dengan pengetahuan mengenai kondisi pasar tenaga kerja yang memenuhi standar perekrutan yang etis (ethical recruitment) dan mempersiapkan mereka agar tidak terjebak dalam rekrutmen yang eksploitatif. Oleh karena itu, institusi SMK perlu menyiapkan rencana pembelajaran semester yang khusus berisi orientasi pra-kerja, baik pekerjaan dalam negeri maupun luar negeri yang memungkinkan pemenuhan atas hak bekerja dan hak kebebasan bergerak.
Yayasan Lembaga Kajian untuk Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama, dan Budaya (INFEST) Yogyakarta bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo berencana menginisiasi program “Partisipasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam Mencegah Rekrutmen yang Eksploitatif” bekerja sama dengan RBA pada tahun 2022. Program ini bertujuan untuk memperkuat peran SMK dalam mencegah perekrutan calon pencari kerja yang eksploitatif dengan menerapkan bahan ajar tentang perekrutan yang etis dan pekerjaan yang layak.
Untuk itu, Yayasan INFEST Yogyakarta mengundang para setiap individu yang menaruh fokus perhatian dan kajiannya pada dunia pendidikan, ketenagakerjaan, migrasi, dan sosial, untuk menjadi konsultan penulisan modul [Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab]
TUJUAN
Tersedianya modul yang menjadi petunjuk dan bahan ajar guru SMK yang memuat:
- Pasar kerja di dalam dan luar negeri;
- Prinsip dan mekanisme perekrutan pekerja di dalam dan luar negeri;
- Hak dan kewajiban pekerja;
- Pengetahuan dasar tentang perdagangan manusia dan pekerjaan yang eksploitatif; dan
- Guru-guru SMK di Kabupaten Wonosobo dapat menggunakan modul tersebut untuk pengajaran di sekolah masing-masing.
LINGKUP PEKERJAAN
- Membuat rencana kerja detail terkait dengan penulisan Modul Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab;
- Membuat outline detail Modul Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab;
- Melakukan Ujicoba penerapan modul bersama dengan guru-guru SMK di Kabupaten Wonosobo;
- Menyusun draf dan finalisasi Modul Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab berdasarkan masukan dari pihak terkait pada ujicoba penggunaan modul; dan
- Menyusun laporan final yang menggambarkan keseluruhan proses penyusunan Modul sejak penyusunan outline hingga finalisasi modul.
KUALIFIKASI YANG DIHARAPKAN
- Pendidikan dan pengalaman minimal sarjana strata satu untuk rumpun ilmu sosial, politik, komunikasi, hubungan internasional, atau dengan minimal 2 tahun pengalaman kerja di isu yang relevan;
- Memiliki rekam jejak dalam penulisan modul;
- Memiliki pemahaman tentang isu ketenagakerjaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Mahir dalam mengoperasikan komputer (Ms. Words, Libre Office, e-mail, dll);
- Memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik dan mampu bekerja secara efektif dengan tim; dan
- Berkomitmen untuk efisiensi, fleksibilitas, berbasis hasil, menghormati perbedaan dan berpikir kreatif.
Durasi pekerjaan: 3 bulan
Remunerasi dan Honorarium
Penulis modul Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab berhak atas:
- Penerimaan honorarium sebesar Rp. 15,000,000 (lima belas juta rupiah);
- Pembayaran honorarium diberikan dalam dua tahap yakni 50% pada saat penandatangan kontrak dan 50% pada saat dokumen dinyatakan selesai; dan
- Atribusi penulis yang tertulis di dalam modul Pasar Kerja dan Pekerjaan yang Bertanggungjawab.
MEKANISME PELAPORAN DAN KOMUNIKASI
Adapun mekanisme pelaporan dan komunikasi dalam proses penulisan ini adalah sebagai berikut:
- Seluruh bahan, hasil investigasi, dan transkripsi (jika ada) dikirimkan kepada Yayasan INFEST;
- untuk kebutuhan pelaporan, penulis modul diharapkan berkonsultasi aktif dengan pengelola program atas nama Sofwan Hadi (081229775519 | sofwan@infest.or.id).
PROSEDUR LAMARAN
Kandidat yang berminat, diundang untuk mengirimkan dokumen dan informasi berikut ini:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif INFEST Yogyakarta;
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) terbaru;
- Artikel tulisan maksimal 1,000 kata yang berkaitan dengan isu yang menjadi fokus pada modul ini;
- Menyertakan contoh naskah modul yang pernah ditulis;
- Menyertakan rekomendasi sebanyak dua orang yang berpengalaman bekerja dalam satu tim, menjadi atasan atau yang mengerti pengalaman dan kinerja pelamar;
- Menginformasikan akun media sosial personal (Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya, jika ada) pada lembar tersendiri; dan
- Subjek email harus memuat Lamaran KPM/PKPB/2022.
Silakan mengirim dokumen dan informasi di atas melalui email: office[at]infest.or.id dengan subyek “Daftar Konsultan Penulisan Modul (KPM/PKPB/2022)” atau mengirimkan secara langsung selambat-lambatnya 20 Maret 2022 ke alamat berikut:
INFEST Yogyakarta
Jl. Wonocatur Gg. Menur No. 456, RT.11/RW.35, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta 55198 | Telp: (+62) 274-380839
Yayasan INFEST akan menghubungi kandidat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diharapkan.