Latar Belakang
Perbudakan modern telah meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Perbudakan modern merupakan bentuk eksploitasi dari perdagangan orang. International Labour Organization (ILO) mengestimasi bahwa sekitar 40,3 juta kasus terjadi di dunia yang dikategorikan sebagai kerja paksa dan perkawinan paksa, di mana 24,9 juta terjadi di sektor industri dan rantai pasok tenaga kerja pada tahun 2016 (ILO, 2017). Lebih lanjut lagi, laporan menyebutkan bahwa sektor pekerja rumah tangga, konstruksi, manufaktur, perkebunan, dan perikanan merupakan yang paling dominan di antara sektor ketenagakerjaan lainnya. Kawasan Asia Pasifik merupakan yang paling tinggi, di mana dilaporkan bahwa setiap 4 orang dari 1.000 penduduk merupakan korban perbudakan modern.
Di kawasan Asia Pasifik, hampir semua indikator kerja paksa dialami oleh korban. Hal itu mencakup penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan gerakan, isolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penyimpanan/penahan dokumen identitas, pemotongan gaji, jeratan hutang, kondisi kerja dan kehidupan yang kasar, dan lembur berlebihan. Sementara itu, kasus kerja paksa yang paling mencolok terjadi di sektor perikanan yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing. SBMI dan Greenpeace (2021) menyebut 338 kasus terjadi yang menimpa awak kapal perikanan dalam kurun waktu 2014 – 2021. Laporan juga menduga banyak korban yang tidak melapor karena mereka tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban.
Fakta tersebut sungguh ironis pada saat Indonesia sedang surplus angkatan kerja melalui peningkatan kualifikasi kerja dan perluasan kesempatan kerja, baik di sektor formal maupun non-formal. Di sektor formal, Indonesia telah meletakkan model institusi pendidikan menengah melalui Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dipersiapkan untuk siap kerja bagi setiap lulusannya. Dengan didirikannya Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK yang berfungsi sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja; justeru eksistensinya membuat para lulusan SMK dan penduduk yang baru memasuki usia dewasa rentan menjadi korban perdagangan orang dan kerja paksa.
Pada tahun 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan 138 kasus perdagangan anak dengan modus magang di tempat kerja di luar negeri. Semuanya merupakan pelajar SMK di daerah Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur. Kasus bermula ketika PT Sofia yang merupakan perusahaan perekrutan pekerja migran Indonesia (P3MI) menawarkan kesempatan penyaluran dan penempatan magang di perusahaan manufaktur di Malaysia melalui BKK. Kesempatan itu mewajibkan bagi pelajar SMK untuk menyiapkan biaya penempatan yang tinggi. Namun jika tidak memiliki biaya, para pelajar bisa berhutang kepada P3MI. Hal ini merupakan praktik jeratan hutang yang diterapkan. Sementara di tempat kerja, mereka tidak diberikan jam istirahat yang cukup, pemotongan gaji dan penahanan gaji.
Di beberapa SMK, BKK tidak hanya melayani bagi para siswa di sekolah tersebut, melainkan mereka telah mengembangkan model sendiri dengan menjaring non pelajar SMK yang ingin meningkatkan kualifikasi kerja melalui skema non-formal. Di salah satu sekolah di Cirebon misalnya, BKK di sebuah SMK tersebut menawarkan program pelatihan kerja di sektor perikanan. Setelah mereka mendapatkan pelatihan kerja, BKK menyediakan sejumlah lowongan kerja yang dapat dilamar oleh para pelajar non-formal yang telah mengikuti program pelatihan. Praktik yang demikian meningkatkan risiko pelajar, baik formal dan non-formal, terhadap praktik perdagangan orang atau perbudakan modern jika BKK tidak mengembangkan dan menyiapkan bahan ajar yang spesifik di dalam program pelatihan.
Yayasan Lembaga Kajian Pengembangan Pendidikan, Sosial, Agama dan Kebudayaan (INFEST) Yogyakarta turut prihatin dalam kondisi tersebut yang mengancam generasi muda Indonesia dalam memasuki dunia kerja. Oleh sebab itu, Yayasan INFEST Yogyakarta ingin berkontribusi untuk penciptaan praktik kondisi kerja yang manusiawi melalui program perbaikan partisipasi SMK untuk pencegahan perekrutan dan penempatan kerja yang tidak bertanggung jawab terhadap pelajar atau lulusan SMK. Melalui program yang dijalankan di Kabupaten Wonosobo, Yayasan INFEST Yogyakarta bermaksud untuk mengidentifikasi dan menggali praktik dan pengetahuan serta peluang pencegahan perdagangan orang dan kerja yang ada di lingkungan SMK.
Tujuan
Berdasarkan narasi di atas, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Diketahuinya praktik-praktik penyebaran informasi lowongan kerja, pelatihan, penyaluran dan penempatan kerja yang dilakukan oleh SMK;
- teridentifikasinya praktik penyaluran dan penempatan kerja pelajar dan lulusan SMK yang mengarah pada perekrutan yang tidak bertanggung jawab; dan
- tersedianya saran dan rekomendasi berbasis bukti sebagai rujukan dalam formulasi kebijakan dalam orientasi pra-kerja di lingkungan SMK.
Keluaran
Dari tujuan di atas, adapun keluaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Adanya satu buah laporan kajian mengenai kewenangan dan praktik penyaluran dan penempatan kerja di SMK;
- 10 SMK di Wonosobo terlibat di dalam penelitian;
- disebarkannya hasil penelitian di SMK-SMK.
- adanya rencana tindak lanjut dari saran dan rekomendasi yang dihasilkan.
Jadwal Realistis
Durasi kontrak adalah tiga bulan, tetapi konsultan terpilih diwajibkan mengirimkan hasil sebagai berikut:
- Penyebaran informasi rekrutmen : 20 Maret – 10 April 2022
- Pengumuman hasil rekrutmen : 20 April 2022
- Desk study dan identifikasi kesenjangan : 25 April – 15 Mei 2022
- Kerja lapangan/penggalian data : 15 Mei – 30 Juni 2022
- FGD dengan para pihak : 8 Juni 2022
- Workshop temuan awal : 15 Juni 2022
- Penyempurnaan laporan : 30 Juni 2022
- Pengiriman laporan pertama : 8 Juli 2022
- Review dan revisi : 15 Juli 2022
- Pengiriman laporan akhir : 22 Juli 2022
- Workshop diseminasi laporan : 27 Juli 2022.
Remunerasi dan Metode Pembayaran
Konsultan akan menerima remunerasi dan honorarium dengan rincian sebagai berikut:
- Konsultan akan menerima 20% pembayaran honorarium setelah menandatangani kontrak;
- Konsultan akan menerima 30% pembayaran honorarium setelah penyelenggaraan workshop temuan awal;
- Konsultan akan menerima 50% pembayaran honorarium setelah mengirimkan laporan terakhir;
- Konsultan juga akan menerima honorarium sebagai narasumber diseminasi laporan; dan
- Segala kebutuhan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan ditanggung sendiri oleh konsultan.
Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman
Adapun konsultan yang diharapkan mencakup kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut:
- Pendidikan dan Pengalaman Minimal sarjana strata satu untuk rumpun ilmu sosial, antropologi, pembangunan, politik, komunikasi, pendidikan, hukum, hubungan internasional, atau dengan minimal 5 tahun pengalaman kerja di isu yang relevan;
- Memiliki rekam jejak dalam penelitian untuk isu migrasi ketenagakerjaan;
- Memiliki pemahaman mengenai pendidikan menengah dan migrasi ketenagakerjaan;
- Memahami struktur pemerintahan dan rencana pembangunan pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan;
- Berpengalaman dalam menjalin hubungan dengan pemerintah, organisasi sekolah dan masyarakat sipil;
- Mahir dalam mengoperasikan komputer (Ms. Words, Libre Office, e-mail dan lain-lain);
- Memiliki komunikasi interpersonal yang ulung dan mampu bekerja secara efektif dengan tim;
- Berkomitmen untuk efisiensi, fleksibilitas, berbasis hasil, menghormati perbedaan dan berpikir kreatif; dan
- Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris baik oral maupun tulisan.
Tata Cara Melamar
Kandidat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan lamaran dengan menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat ketertarikan dan lamaran sebagai konsultan yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Yayasan INFEST Yogyakarta;
- Daftar riwayat hidup yang terbaru; dan
- Contoh tulisan/laporan penelitian yang telah atau belum diterbitkan.
Berkas dikirimkan melalui office@infest.or.id dengan subyek “Konsultan Peneliti Pengembangan SMK/2022” atau datang langsung ke kantor Yayasan INFEST Yogyakarta paling lambat 10 April 2022 pukul 23.59 WIB. Yayasan INFEST Yogyakarta akan menghubungi kandidat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diharapkan.