Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi memberikan kewenangan lebih kepada desa. Kewenangan itu meliputi pengelolaan hak asal-usul, aset dan tata kelola keuangan desa. Tata kelola keuangan di tingkat desa merupakan salah satu aspek vital dalam pengelolaan pemerintahan desa demi kesejahteraan masyarakat. Di samping besaran dana yang diterima lebih besar, kewenangan pengelolaan keuangan, desa juga lebih leluasa dalam pembangunan skala desa.
Bagi pemerintah desa, di satu sisi, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Mengingat dari sekian urutan pengelolaan keuangan, mulai dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), hingga Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa harus menyesuaikan aturan hukum baru yang karakternya berbeda dengan sebelumnya.
Untuk itu, pada Senin-Selasa (9-10/3/2015), Infest Yogyakarta melalui program Desa Mampu menggelar lokakarya bertajuk “Tata Kelola Keuangan Desa”. Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini dihadiri oleh perwakilan tiga desa yakni Lengkong (Wonosobo), Panggungharjo (Bantul), dan Wiladeg (Gunung Kidul). Hadir sebagai pembicara Yusuf Murtiono dan Mustika Aji dari Formasi, Kebumen.
Menurut Muhammad Khayat selaku Koordinator Tim Teknologi Informasi Komunikasi (ICT) Infest Yogyakarta, lokakarya ini bertujuan untuk memetakan beberapa regulasi tata kelola keuangan dan memahami alur pengelolaan keuangan berdasar kewenangan desa pasca UU Desa. Dengan demikian, diharapkan ada pengetahuan dasar tentang pengelolaan keuangan desa pasca UU Desa. Saat ini, tim ICT dengan tim perencanaan apresiatif desa sedang merancang sebuah sistem informasi tata kelola keuangan yang berbasis pada kewenangan dan aset desa.
Pada hari pertama, forum lokakarya mengurai aturan-aturan hukum tentang desa, terutama penjelasan tentang kewenangan desa dan petunjuk tata kelola keuangan desa. Menurut Yusuf Murtiono selaku Dewan Presidium Formasi Kebumen menjelaskan bahwa dalam UU Desa sudah jelas menyebutkan kewenangan asal usul (rekognisi) dan kewenangan berskala desa (subsidiaritas). Kedua kewenangan desa ditetapkan melalui peraturan desa. Kewenangan desa inilah yang menjadi acuan bagi desa dalam menyusun perencanaan program hingga kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sayangnya, keleluasaan kewenangan desa di dalam UU tidak diterjemahkan dengan baik dalam produk hukum turunannya. Menurut Mustika Aji, masing-masing aturan hukum mempunyai karakter yang berbeda dan beberapa pasal menunjukkan inkonsistensi. Pasca disahkannya UU 6/2014 tentang Desa, telah terbit sembilan aturan hukum yang terdiri dari dua PP (PP 43/2014 dan PP 60/214), empat Permendagri (111/2014, 112/2014, 113/2014, dan 114/2014), serta lima Permendesa (1/2015, 2/2015, 3/2015,4/2015 dan 5/2015).
“Undang-undang ini memberikan keleluasaan dan mengakui keberagaman yang cukup. Setelah munculnya PP, semua diatur oleh Permen. Artinya, diawali PP semangat mengatur, semangat mempersempit, dan menyeragamkan desa itu muncul kembali,” ujar Mustika Aji.
Selain mengurai perangkat hukum tentang desa, forum lokakarya juga membahas model penyusunan perencanaan dan penganggaran desa hingga pelaporan di masing-masing. Proses hari pertama dan kedua lokakarya mencoba untuk melihat konsistensi dalam perencanaan hingga pelaporan terkait tata kelola keuangan desa.
Menurut Frisca Arina Nilawati selaku Penanggungjawab Perencanaan Pembangunan Desa tim Mampu-Infest Yogyakarta, melalui lokakarya ini telah diketahui bagaimana model perencanaan dan pengaggaran hingga kode rekening desa. Namun demikian, untuk menyusun aplikasi informasi tata kelola keuangan desa masih dibutuhkan informasi tambahan, antara lain tentang struktur, rencana kerja anggaran, proses pembuatan APBDes, rencana penggunaan dana, siklus pencairan anggaran, penataan usaha keuangan hingga pertanggunjawaban. “Dengan begitu akan terjadi konsistensi,” ujarnya.
Dinamika Desa dan Daerah
Berbicara tentang pengalaman kesiapan dalam implementasi UU Desa, masing-masing desa sudah menyiapkan RPJMDes. Namun demikian, masing-masing desa mempunyai dinamika yang berbeda, khususnya berkaitan dengan pemerintah daerah. Seperti dijelaskan oleh Rudatiningsih selaku Sekretaris Desa Wiladeg, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul telah menerbitkan beberapa peraturan Bupati sebagai payung hukum perencanaan anggaran desa.
“Dari kabupaten telah terbit Peraturan bupati tentang pedoman penyusunan APBDes, Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Pedoman Pengelolaan Bantuan Pembangunan Padukuhan. Peraturan Penentuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Perbup tentang Bantuan Keuangan DIY, dan Penetapan Lokasi dan Besarnya ADD,” terang Rudatiningsih.
Kondisi tersebut tidak berlaku sama dengan Desa Panggungharjo dan Desa Lengkong. Menurut Yuli Trisniawati, Sekretaris Desa Panggungharjo, Pemerintah Kabupaten Bantul pernah mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan desa, penggunaan ADD dan besarannya, serta pedoman penggunaan dana desa. Akan tetapi, hingga sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Sementara di Kabupaten Wonosobo, menurut Sahro Sigit Raharjo, Kepala Desa Lengkong, Pemerintah Kabupaten telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk di dalamnya tentang penggunaan dan alokasi ADD, Dana Desa (DD).