Infest Yogyakarta

Kabupaten Tebo Jajaki Penyelenggaraan Sekolah Desa

Cover Image for Kabupaten Tebo Jajaki Penyelenggaraan Sekolah Desa

Yogyakarta — Kapasitas warga dan aparat desa menjadi salah satu prasyarat mewujudkan kemandirian desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin partisipasi masyarakat dalam proses-proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggunjawaban. Salah satu ruang pembelajaran masyarakat dan pemerintah desa yang sedang dilakukan oleh Infest Yogyakarta ialah melalui Sekolah Desa.

Praktik-praktik Sekolah Desa mengundang ketertarikan Pemerintah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Hal itu diungkapkan oleh Supono, Kepala Bidang Program Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2015). Menurut Supono, BPMPD Kabupaten Tebo sedang menyiapkan rencana kerja peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat desa melalui Sekolah Desa.

“Yang jelas kami tertarik dengan yang dilakukan teman-teman Infest kaitannya dengan sekolah Desa. Kami melakukan penjajakan seperti apa Sekolah Desa itu,” ungkap Supono, Senin (14/9/2015).

Menurut M. Irsyadul Ibad selaku Direktur Infest Yogyakarta, prinsip Sekolah Desa ialah pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas pemerintah desa. Tahun ini, Sekolah Desa dilakuan di lima belas desa di lima kabupaten. Sebagai prototipe, Sekolah Desa menaruh perhatian pada tiga aspek yakni penguatan kelompok perempuan, perencanaan apresiatif dan tata kelola keuangan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas.

“Kami tidak memisahkan antara pemerintah dan masyarakat. Karena kami memandang bahwa desa adalah satu kesatuan. Jadi, masyarakat harus terlibat dalam pengambilan keputusan di desa,” terang Irsyadul Ibad.

Hal senada juga diungkapkan oleh Manajer Program Desa Infest Yogyakarta, Frisca Arita Nilawati. Menurutnya, Sekolah Desa pertama kali dilakukan pada 2014, kerjasama dengan Forum Desa Nusantara. Di Sekolah Desa terdapat tim yang biasa disebut Tim Pembaharu Desa. Di dalamnya terdiri dari berbagai unsur di desa antara lain pemerintah desa, lembaga di desa, Kepala Dusun, RT, RW, Posyandu, Karangtaruna, unsur masyarakat.

Proses Sekolah Desa

Proses pembelajaran di Sekolah Desa, selain pemaparan materi di kelas, juga diikuti dengan praktik yang berhubungan dengan isu perencanaan desa. Misalnya, bagaimana membuat perencanaan desa yang partisipatif.

Pertama, mengidentifikasi kewenangan desa berdasarkan empat bidang yakni pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Bidang pemerintahan misalnya, Desa merujuk pada orang maupun lembaga yang ada di desa, baik formal maupun non-formal. Identifikasinya apa saja yang dikerjakan oleh BPD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa? Tim Pembaharu Desa menemukenali serta mendiskusikan kewenangan-kewenangan tersebut berdasarkan pengalaman dan Undang-undang Desa.

Kedua, Tim Pembaharu mulai mengidentifikasi aset dan potensi desa. Ada tujuh hal yang direkam yakni, sumber daya manusia, sumber daya alam, fisik, kelembagaan, sosial, keuangan, dan nilai budaya/spiritual yang masih hidup. Selain pemetaan aset, juga dilakukan pemetaan kesejahteraan lokal. Masyarakat desa mendeskripsikan sendiri kesejahteraannya dan merumuskan indikatornya. Hasilnya disepakati melalui forum Musyawarah Desa.

Data-data tersebut menjadi basis rujukan bagi desa saat dalam membuat perencanaan pembangunan desa. Harapannya, pembangunan di desa dapat didasarkan pada kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Tantangannya selama ini ialah pada prosees pendataan dan cara menganalisis data.

Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam pengelolaan keuangan desa, Infest Yogyakarta turut mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa. Ada dua fase yang dilakukan ketika berbicara tentang pengelolaan keuangan desa berbasis pada teknologi. Yang perlu digarisbawahi yaitu teknologi saja tidak cukup. Pertama, seseorang harus mempunyai pengetahuan dan kapasitas yang cukup dalam pengelolaan keuangan desa. Infest melakukan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan sebelum melangkah pada penggunaan aplikasi.

Sementara, aplikasi yang dikembangkan oleh Infest Yogyakarta berbasis pada perencanaan desa. Aplikasi tata kelola keuangan tidak memisahkan antara perencanaan dan pengelolaan. Aplikasi ini membantu penatausahaan keuangan desa untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.


Related Articles