Infest Yogyakarta

Praktik Mengulas dan Simulasi Pelaksanaan APBDesa

Cover Image for Praktik Mengulas dan Simulasi Pelaksanaan APBDesa

Kader Pembaharu Desa dari tiga desa di Malang mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan di Kantor Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang (3-6/09/2015). Pelatihan tersebut melibatkan aktor-aktor kunci pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Urusan Pembangunan Desa/Kesejahteraan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok PKK, Karang Taruna, Kepala Dusun, Perwakilan Masyarakat, Perwakilan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Pelatihan yang diikuti oleh Desa Tunjungtirto, Kucur dan Jambearjo ini difasilitasi oleh Darwanto dari Indonesia Budget Center (IBC), Jakarta.

Pada pelatihan ini, peserta tidak hanya diajak untuk memahami teknis tata cara pengisian dokumen-dokumen keuangan desa, tetapi juga memahami esensi serta keberpihakan pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipatif, akuntabel, dan tertib/disiplin anggaran sebagai asas utama pengelolaan keuangan desa. Proses pelatihan ini dilakukan dengan metode paparan materi, diskusi, hingga praktek dan simulasi.

Menurut Muhammad Makhfudz, Sekretaris Desa Jambearjo, selama ini tata kelola keuangan desa yang sudah berjalan dirasa sudah maksimal. Setelah adanya penguatan kapasitas pengelolaan keuangan desa, Ia mengaku semakin tahu kekurangan dalam pelaksanaan keuangan desa.

“Apa yang selama ini kita kerjakan menurut kami sudah maksimal, mungkin karena kurangnya pengetahuan kami tentang pengelolaan keuangan desa. Setelah kami mengikuti pelatihan ini, kami semakin tahu apa yang selama ini keliru kami lakukan,” ungkap Muhammad Makhfudz.

Mengulas dokumen APBDesa

Peserta dibagi dalam tiga kelompok untuk mengulas dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2015 dengan cara mempertukarkan dokumen-dokumen APBDesa masing-masing desa yang sudah dicetak. Masing-masing kelompok berperan sebagai pemerintah kabupaten yang mengevaluasi dokumen APBDesa. Beberapa hasil evaluasi APBDesa tersebut, meski masih banyak kesalahan dalam penyusunan dokumen APBDesa, Pemerintah Kabupaten Malang telah memutuskan dokumen tersebut lolos verifikasi. Pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini adalah pemerintah kabupaten perlu banyak belajar lagi tentang struktur APBDesa, supaya tidak terjadi kesalahan pada dokumen perencanaan desa sehingga pembangunan desa lebih terukur dan tepat sasaran. Beberapa kesalahan yang sering terjadi adalah seringnya salah penempatan pos anggaran, kekeliruan atau tertukarnya jenis belanja modal dan belanja barang/jasa.

Simulasi pengajuan dan pembayaran kegiatan

Ketiga kelompok masing-masing diminta memilih salah satu kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBDesa. Dalam setiap kelompok ada yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, sekretaris desa, kepala desa, bendahara desa, penyedia barang/jasa, dan BPD. Setiap kelompok dibagikan dokumen-dokumen pelaksanaan dan penatausahaan, seperti dokumen Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Bantu Bank, Buku Kas Pembantu Kegiatan dan format laporan pelaksana kegiatan (pernyataan tanggung jawab belanja).

Setiap kelompok diberi waktu berdiskusi tentang pemetaan peran dan dokumen yang harus dipegang setiap peran tersebut, sehingga pada simulasi bisa terpetakan/dipahami mengenai siapa melakukan apa, apa saja dokumen yang harus dipegang, cara mengisinya dan sirkulasi setiap dokumen tersebut. Fasilitator mendampinmgi diskusi tersebut dambil mengulas sedikit materi-materi yang sudah disampaikan yang terkait dengan proses simulasi ini.

Setelah proses simulasi tersebut, peserta semakin paham mengenai apa saja tugas dan wewenangnya, dan dokumen-dokumen yang menjadi tanggung jawabnya. Seperti yang diungkapkan oleh Winarsih, Bendahara Desa Tunjungtirto.

“Saya semakin paham justru setelah simulasi tadi. Saya jadi tahu dokumen apa saja yang harus saya isi, apa saja tugas dan wewenang saya,” ungkap Winarsih.

Hasil pelatihan ini merekomendasikan pemerintah desa mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa untuk mempermudah dan menertibkan penatausahaan keuangan desa.


Related Articles