Infest Yogyakarta

Kader Desa di Wonosobo Usulkan Rekomendasi Perbup Keuangan

Cover Image for Kader Desa di Wonosobo Usulkan Rekomendasi Perbup Keuangan

Dua desa di Kabupaten Wonosobo mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan oleh Infest Yogyakarta di Kantor Bupati pada 29 September – 2 Oktober 2015. Kedua desa tersebut ialah Desa Keseneng, Kecamatan Mojotengah dan Desa Lengkong, Kecamatan Garung. Kedua desa ini akan menjadi model desa yang mengimplementasikan pengelolaan keuangan desa yang baik, sehingga bisa menjadi contoh dan teman belajar bagi desa lainnya di Kabupaten Wonosobo.

Senada dengan pelatihan di Malang dan Takalar, pelatihan di Wonosobo juga mendorong desa mampu mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta disiplin anggaran. Selain itu, pelatihan selama empat hari ini menjadi bahan rekomendasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kami sedang berproses menyusun draft Perbup Pengelolaan Keuangan Desa, hasil dari empat hari ini justru akan menjadi rekomendasi bagi kami di bagian Pemerintahan,” tutur Aldhiana Kusumawati (Dina), dari bagian Pemerintahan, Pemkab Wonosobo.

Dokumen APBDesa desa-desa di Wonosobo masih menggunakan format lama, artinya belum secara penuh mengimplementasikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini diakui Sukardi, Sekretaris Desa Keseneng. Menurut Sukardi, dalam pelatihan ini banyak hal baru yang diketahui, diantaranya adanya 4 kelompok utama dalam belanja yaitu kelompok penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa. Sedangkan dokumen APBDesa tahun 2014 Desa Keseneng masih menggunakan format lama yang terdiri dari 2 kelompok utama dalam belanja yaitu kelompok biaya operasional dan pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya menurut Dina, Pemkab Wonosobo menyadari bahwa perlu adanya tahun transisi bagi desa karena banyak hal baru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses transisi tersebut termasuk penguatan kapasitas desa seperti yang dilakukan empat hari ini untuk mendorong kesiapan desa. Pemkab Wonosobo sudah terlebih dahulu mengeluarkan surat edaran supaya desa segera menyusun APBDesa 2016 tanpa harus menunggu peraturan menteri tentang pengelolaan keuangan desa disahkan.

Draft Perbup Wonosobo tentang Pengelolaan Keuangan Desa diulas bersama peserta dalam pelatihan yang difasilitasi oleh Darwanto, pegiat advokasi anggaran dari Indonesia Budget Center (IBC), Jakarta. Beberapa masukan diantaranya tentang kurang sesuainya kelompok belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; kurang rincinya tata cara penggunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA); dan pengaturan jumlah uang kas di desa. Selanjutnya beberapa masukan dan temuan-temuan dari pemerintahan desa saat pelatihan diserahkan kepada bagian pemerintahan Pemkab Wonosobo sebagai rekomendasi penyusunan Perbup pengelolaan keuangan desa.

Setelah pelatihan ini, peserta berkomitmen untuk mempelajari lagi pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa, mempraktikan pengetahuan yang didapat saat pelatihan. Selain itu, Pemkab Wonosobo akan menyelenggarakan rapat penyusunan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa pada 5 Oktober 2015 dengan memasukkan hasil pelatihan ini sebagai rekomendasi.


Related Articles